Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PLTU TANJUNG JATI B
blog-img-10

Posted by : Admin

Ekowisata (Penangkaran Rusa Timor)

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme yang sangat tinggi sehingga menjadi salah satu negara megabiodiversity country. Kekayaan keanekaragaman hayati tersebut adalah aset bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa karena sebagian besar pembangunan nasional mengandalkan keanekaragaman hayati.

Menyadari nilai penting keanekaragaman hayati tersebut, Divisi Keselamatan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan PT PLN (Persero) dengan mengacu pada kebijakan perusahaan terkait konservasi keanekaragaman hayati menargetkan bahwa PT PLN (Persero) harus mempunyai Green Power Plant yang dilengkapi dengan Ekowisata dan Edukasi, dimana PLTU Tanjung Jati B (PLTU TJB) telah ditunjuk sebagai PLTU Percontohan untuk program ini. Pengelolaan Operasional PLTU TJB dipandang perlu untuk dilakukan penataan dan perbaikan khususnya dalam pengelolan lingkungan yang dapat berdampak baik pada masyarakat, yaitu dengan melaksanakan program ekowisata dan edukasi, sehingga PLTU TJB dapat dijadikan suatu tempat yang bermanfaat dengan melakukan penataan dan pembangunan obyek wisata.

Beberapa program sudah dilaksanakan pada periode tahun sebelumnya sebagai program yang mandiri. Melalui program ekowisata ini, semua kegiatan penghijauan, konservasi dan pemberdayaan masyarakat terkait pengelolaan program tersebut akan dikemas secara lebih terpadu dengan konsep yang lebih tertata dan diharapkan bisa bermanfaat serta memberi edukasi kepada masyarakat luas baik mengenai sistem pengoperasian PLTU TJB yang mengutamakan Green & Eco Clean Power Plant, juga sebagai pelopor dalam program perlidungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Jepara. Pada laporan kali ini akan lebih spesifik dijelaskan mengenai keberhasilan penangkaran rusa di area kawasan PLTU Tanjung Jati B. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Rusa merupakan salah satu hewan mamalia yang dilindungi. Penangkaran Rusa di kawasan PLTU TJB telah memperoleh izin melalui SK Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah No. SK. 26/IV-K.11/KKH/2017 tanggal 30 Januari 2017. Lokasi penangkaran di dalam areal PLTU BT: 110° 74' 0.485" dan LS: 6° 44' 9.862".

Stakeholder yang terlibat di dalam program Ekowisata Penangkaran Rusa Timor ini antara lain:

  1. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B sebagai pihak yang menginisiasi dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan program.
  2. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan penangkaran Rusa Timor.
  3. Masyarakat sekitar PLTU Tanjung Jati B sebagai pekerja yang bertugas melakukan pengelolaan lingkungan, khusunya pengelolaan dan perkembangbiakan Rusa di wilayah PLTU